Slide # 4

Proteksi

Kenyamanan adalah saat kita yakin akan proteksi terhadap aset dan perlindungan diri. Read More

Slide # 5

Resiko

Kemungkinan kerugian yang akan timbul di keseharian kita, bagaimana menyiasatinya Read More

Tuesday 17 January 2017

Perlindungan Usaha atas Risiko Kerja Perusahaan


Perlindungan usaha atas risiko yang timbul dalam kegiatan menjalankan perusahaan penting dimiliki pemilik usaha. Hal ini perlu agar perusahaan tidak mengalami kerugian atas kerusakan, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita. Ada berbagai jenis risiko yang bisa terjadi saat perusahaan menjalankan usaha. Besar kecil risiko yang dihadapi diukur dari tingkat kerusakan aset yang dimiliki. Risiko yang pasti dihadapi pemilik usaha atas perusahaannya adalah sebagai berikut:

1. Risiko Jiwa

Risiko jiwa berhubungan dengan keselamatan kerja seluruh karyawan dalam perusahaan. Risiko jiwa yang terjadi bisa berupa kecelakaan pada waktu sedang bertugas. Misalkan saja; tabrakan di jalan, tersengat listrik, tenggelam, dan resiko kerja lainnya. Risiko kerja semacam ini bisa menyebabkan karyawan jadi cacat sementara, cacat tetap, atau bahkan kematian.  
Pemilik usaha wajib memberikan santunan kepada karyawan yang terkena musibah. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para karyawannya.  

2. Risiko Kehilangan dan Kerusakan Harta

Risiko kehilangan harta perusahaan bisa terjadi karena faktor pencurian peralatan produksi dan hasil produksi. Selain itu perusahaan juga memiliki risiko kebakaran bangunan yang bisa menyebabkan aset dan barang produksi menurun kualitasnya. Hal lain yang patut diwaspadai adalah risiko  kerusakan barang produksi pada saat pendistribusian. Risiko kehilangan dan kesalahan dalam pendistribusian juga mungkin terjadi. Risiko usaha semacam hal-hal tersebut diatas bisa menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan. Semakin banyak kerusakan, otomatis kerugian yang diderita perusahaan semakin besar.

3. Risiko Penggantian Kepada Pihak Ketiga

Risiko penggantian kepada pihak ketiga bisa terjadi karena disebabkan kesalahan karyawan perusahaan tanpa sengaja ataupun secara sengaja. Misalkan saja dalam perusahaan jasa pengiriman barang, terjadi kesalahan pengiriman dan menyebabkan keterlambatan yang tidak bisa ditoleransi, maka pihak perusahaan wajib menyetorkan sejumlah ganti rugi kepada pihak ketiga (konsumen). Kejadian lain misalnya, supir perusahaan tanpa sengaja menabrak orang di jalan pada saat bertugas hingga menyebabkan kelumpuhan. Perusahaan sudah tentu wajib memberikan santunan untuk biaya pengobatan korban tabrakan.  

4. Risiko Lain-lain   

Risiko lain yang bisa timbul dalam sebuah perusahaan, utamanya perusahaan ekspor impor ,adalah risiko bongkar muat kontainer pada tahap pengiriman barang lewat laut. Risiko usaha yang mungkin terjadi pada perusahaan kontraktor bangunan adalah risiko tanggungan pada jaminan tender dan jaminan pelaksanaan proyek tepat waktu.

Setiap perusahaan memiliki risiko usaha yang dapat terjadi setiap saat, baik risiko yang sudah diprediksi maupun belum. Agar tidak mengalami kerugian besar, risiko usaha perlu mendapatkan perlindungan untuk penggantian terhadap risiko yang mungkin timbul dengan cara mengasuransikannya. Dengan perlindungan usaha, besar risiko yang harus ditanggung perusahaan bisa minimal.

Tujuan dari mendaftarkan perlindungan usaha pada perusahaan adalah untuk melindungi karyawan dan aset perusahaan dari risiko kerugian dan menjaga kelangsungan produksi perusahaan. Selain itu dengan adanya asuransi memberikan kenyamanan pada pihak konsumen atau klien perusahaan. Perasaan tenang amat penting bagi pengusaha, karyawan dan pihak klien untuk menjalankan bisnis bersama.

Perlindungan usaha bisa menghindarkan pengusaha dari risiko kerugian. Apabila tidak terjadi risiko, perusahaan hanya mengalami kerugian atas premi yang dibayarkan sebagai jaminan. Sebaliknya, apabila terjadi risiko kerugian usaha, maka pihak asuransi akan menutup kerugian sebesar 80 persen hingga 100 persen dari nilai harta yang mengalami kerusakan. Sehingga pihak perusahaan tidak menanggung seluruh kerugian sendiri.    

Selain asuransi, perlindungan usaha yang harus dilakukan perusahaan untuk meminimalisir risiko adalah dengan menetapkan prosedur dan tata tertib keselamatan kerja. Hal ini sudah menjadi standard operasional perusahaan yang wajib dilakukan. Perlindungan lain yang wajib dilakukan adalah menyiapkan alat pengamanan kerja dalam perusahaan. Perangkat yang wajib ada dalam sebuah gedung atau kantor adalah tabung pemadam kebakaran atau helm, tali pengaman pada perusahaan lapangan kontraktor. Dengan adanya standard aturan yang benar dalam perusahaan, maka pihak asuransi akan memberikan layanan penuh terhadap perlindungan usaha pemilik usaha.(*)

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment