Slide # 4

Proteksi

Kenyamanan adalah saat kita yakin akan proteksi terhadap aset dan perlindungan diri. Read More

Slide # 5

Resiko

Kemungkinan kerugian yang akan timbul di keseharian kita, bagaimana menyiasatinya Read More

Sejarah Pendirian

PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara didirikan pada pertengahan tahun 1987, tepatnya pada tanggal 1 Juli 1987 atau bersamaan dengan hari Bhayangkara Kepolisian Republik Indonesia. Ide awal pendiriannya digulirkan oleh Letjen Pol. (Purn) Drs. Pamoedji semasa Beliau menjabat sebagai Deputi Kapolri dengan keinginan untuk menghidupkan kembali Bank Sejahtera Bhayangkara milik POLRI yang telah ditutup operasionalnya.
Meski tidak berhasil merealisasikan karena saat itu izin mendirikan Bank sudah ditutup, pada masa purna bhaktinya di tahun 1986 Letjen Pol. (Purn) Drs. Pamoedji mencetuskan ide dalam upaya mendirikan Lembaga Keuangan Non Bank dengan menghubungi seorang rekannya Drs. H.A. Fauzi Achmad, pengusaha yang juga sebagai Direktur Utama Perusahaan Asuransi kerugian patungan asing. Dari pertemuan keduanya terbentuklah proposal pendirian perusahaan asuransi kerugian swasta nasional.
Berbekal hasil pertemuan tersebut, proposal disampaikan kepada KAPOLRI yang pada saat itu dijabat oleh Jenderal Pol. Drs. Sanoesi. Dalam dukungannya selaku Ketua Umum Yayasan Kepolisian RI Brata Bhakti, KAPOLRI memutuskan bahwa Yayasan Kepolisian RI Brata Bhakti menjadi pemegang saham mayoritas


Selanjutnya serangkaian rapat pembahasan diadakan, diikuti oleh pemakarsa dan timnya bersama Mayjen Pol. Drs. Djunaeni (Demim KAPOLRI/Wakil Ketua Umum YBB), Mayjen Pol. (Purn) Drs. Rahardjo (Ketua Harian YBB), Mayjen Pol. (Purn) Wahjoe, BBA (Penasehat YBB) dan Mayjen Pol. (Purn) Drs. Poerwata (Purna II YBB) yang akhirnya menghasilkan kesepakatan pendirian perusahaan PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara yang dituangkan dalam akta notaris MS. Tajoedin No.1 tanggal 1 Juli 1987.
Setelah sejumlah prosedur teknis perasuransian yang disyaratkan Direktorat Lembaga Keuangan dan Akuntansi Dirjen Moneter dipenuhi, maka lahirlah Surat Dirjen Moneter No. S-6344/MD/1987 tanggal 2 Oktober 1987 yang ditujukan kepada Departemen Kehakiman yang kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman No. 02-7961. HT. 01. 01 Tahun 1987 tanggal 17 Desember 1987.
Puncaknya, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Moneter Departemen Keuangan No. Kep. 1119/M/1988 tanggal 11 Januari 1988, tentang Izin Usaha PT. Asuaransi Bhakti Bhayangkara di bidang Asuransi Kerugian, maka apa yang selama ini diperjuangkan membuahkan keberhasilan

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment